Beranda / Jawa timur / Kapolda Sulteng diminta mencabut pernyataanna mengenai Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parimo

Kapolda Sulteng diminta mencabut pernyataanna mengenai Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parimo

 

Wartadesatv || Jakarta -Jumat 02/06/23.Kapolda Sulawesi Tengah gagal paham dan tdk punya perspektif perlindungan anak yang menyatakan dan mengumumkan kepada publik, bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap RO remaja putri 15 tahun di Parigi Mountong, Sulteng yang mengakibatkan korban menderita sakit di perut terutama infeksi dirahim yang harus di operasi, artinya akan menjadi cacat se umur hidup, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus yang diderita putri remaja dari keluarga miskin ini bukamlah perkosaan tetapi hanyalah persetubuan.

Baca juga:Tasyakuran HUT ke-15, PC Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA)Kebumen Siap memenangkan Prabowo Presiden 2024

Pernyataan ini menggambarkan se-olah olah terjadi suka sama suka, dan korban menawarkan dirinya untuk disetubui, smentara pelakunya 11 orang yang mengakibatkan rahim korban harus di operasi dan diangkat dari tubuhnya. Dan atas peristiwa ini se olah-olah korban memperdagangkan diri untuk disetubui 11 orang pelaku. Waouw! Kejam..

Untuk diketahui dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka, apapun bentuknya, UU RI No. 17 tahun menyatakan bahwa ….setiap orang yang melakukan persetubuan dengan anak merupakan tindak pidana yang dapat dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara jika itu dilakukan cacat seumur hidup…demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommae Perlindungan anak kepada media ini di Jakarta Jumat 02/06

Baca juga:Salah Satu Warga Keluhkan Proyek P3-TGAI Di Desa Citaman Nagreg, Yang Kurang Transparan Terhadap Publik

Halaman: 1 2

Comment