Baca juga:RINGANKAN BEBAN MASYARAKAT JELANG IDUL FITRI 1444 H, POLDA JABAR GELAR BAZAR MURAH
Demikian juga peristiwa kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja usia 16 di salah satu kecamatan di Tapanuli Utara yang dilakukan 10 orang pelaku 7 diantaranya usia ana dibawah 14 tahun melakukan pemaksaan seksual secara bergantian berulang selama 3 bulan uang mengakibatkan korban trauma dan putus sekolah.
Ada peristiwa kejahatan seksual luar biasa yang dilakukan 3 orang anak berusia dibawah 13 tanun di Kelurahan Kodja di Jakarta Utara melakukan kejahatan seksual, korbannya anak perempuan siswi kelas satu SMP usia 13 tahun menjadi kekerasan seksual ketiga orang pelaku anak.
Nah, kasus vonis 3 tanun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan untuk kasus AG usia 15 tahun atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy dan seorang temannya dimana oleh hakim tunggal yang mengadili perkara kekeradan memutuskan dalam putusannya AG dinyatakan bersalah ikut serta merencanakan dan membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tanpa menghentikan, sekalipun sudah melihat kekerasan tanpa melarang menghentikan sekalipun korban tidak dapat bersuara lagi alias ngorok karena kesakitan.
Baca juga:Kapolda Jabar Cek Kesiapan Rest Area KM 81 A Tol Cipali Menghadapi Arus Mudik Dan Arus Balik 2023
Nah, atas fakta itu, akkhirnya memutuskan AG dan dihukum 3 tahun 6 bulan dan ditempatkan di Rumah Perlindungan Kesejahteraan Sosial anak untuk mendapat oembimasn.
Atas vonis AG ini momentum pemerintah atas dukungan DPR dan masysrakat untuk melakukan Revisi terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun.2012 tentang Sistim Pradilan Tindak Pidana Anak untik mebedahkan mana yang dimaksud dengan kenakalan anak, tindak pidana ringan (Tipiring), mana yang masuk kagegori kejahatan berat dan mana yang bisa dilakukan diversi dan keadilan restorasi dan pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Baca juga:Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul
Atas kasus ini sesungguhnya korban David Ordoza (16) berhak mendapat hak restritutip karena sudah lima puluh hari lebih dirawat di rumah sakit Mamaya Pada Jakarta sudah menelan biaya 1.5 millyard.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perilndungan Anak dalam podcast yang diselenggaran Tim media Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang dengan menghadirkan pakar Pendidikan Keluarga Leila dengan moderator Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang Junedi Malik di Rumah Kopi Biji kopi asli Kamis 13/04/23
Gagasan oleh salah seorang aktivis dan pakar pidana tentang tanggung renteng pidana yang dibebankan kepada orangtua anak untuk menjalankan tindak pidana yang dilakukan anaknya ini merupakan solusi yang harus ditolak.
Baca juga:Beri Rasa Aman Terhadap Warga Masyarakat, Anggota Gabungan Polsek Cileunyi Laksanakan Patroli Malam
Jika ini dianggap sebagai solusi dalam perkara tindak pidana abak, dengan demikian akan semakin banyaklah anak melakukan kejahatan ya g lebih sadis lagi karena anak menganggap bahwa yang akan menanggung hukuman dari tindak pidana yang dilakukannya
orangtuanya yang menanggung dan menjalaninya..
Gagasan yang dianggap sebagai solusi untuk melindungi anak harus ditolak, karena gagasan ini keliru dan di Indonesia tidak dikenal tanggung renteng pidana.
Oleh karenanya lanjut Arist untuk memastikan aksi cepat Revisi UU RI tentang SPPA Tim Investigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial anak segera bertemu dengan Kemenhukam, Kementerian PPPA dan Komisi Hukum DPR RI Komisi 3, untuk menyampaikan data kenakalan anak dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana ringan dan kejahatan berat dan sadis untuk dijadikan dasar Revisi SPPA tersebut”, Demikian janji Arist Merdeka yang disampaikan dalam acara Podcast yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang di Rumah Kopi Kamis 13/23 di Kampung Beringin, Deliserdang, Sumatera Utara.
Komentar