Beranda / Peristiwa / Hampir 2 Bulan, Nasabah Bank BNI Meradang Tidak Dapat Kepastian dan Penyelesaian Yang Berarti Dari Bank BRI KCP Rancaekek

Hampir 2 Bulan, Nasabah Bank BNI Meradang Tidak Dapat Kepastian dan Penyelesaian Yang Berarti Dari Bank BRI KCP Rancaekek

 

Wartadesatv || BANDUNG- Akibat salah transfer Asep Saepudin Nasabah Bank BNI Unit Cicalengka, Penduduk Kampung Leuwiliang, Desa Sindangwangi  Kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung.Mengalami kerugian materi sebesar 3.500.000.00., akibat beda Angka saat transfer, sampai saat ini Asep  belum mendapatkan penyelesaian dari pihak BRI KCP Rancaekek.Senin(10/3/2023)

Baca juga:Beri Rasa Aman Terhadap Warga Masyarakat, Anggota Gabungan Polsek Cileunyi Laksanakan Patroli Malam

Menurut Asep ada dugaan hubungan antar Bank BNI dan BRI  Lambat, setelah Satu Bulan lebih, surat bukti pengaduan dari Bank BNI baru sampai ke BRI Pusat,

Pada saat laporan awal menurut CS BNI Unit Cicalengka,” ini sudah urusan antar Bank Pusat, dengan aturan Bank.Berkas laporan kejadian harus lengkap, maka data kami  lengkapi sesuai perintah Bank,

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Kompak Kapolres, Dandim 0605/ Subang dan Danyon 312 Kalahitam Patroli Sahur Kepada Tunawisma Dan Pemulung

Tapi Sampai hari ini, belum mendapatkan kabar baik, apa susahnya memberikan alamat bersangkutan atau nomer teleponya, walaupun ada aturan Bank tentang pelindungan konsumen,

Dari aduan tersebut pihak Bank BRI KCP Rancaekek, melakukan pemblokiran kepada Nasabah atas nama Andi Kusno agar bisa muncul, tapi menurut kami kecil kemungkinan tidak akan datang ke Bank BRI KCP Rancaekek, karena ada rasa takut dengan uang tersebut yang habis di pakai dan harus mengganti kembali,

Bahkan di katakan CS BRI, Dia melakukan beberapa kali penarikan saldo yang masuk kerekening pribadinya,

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Video Viral Melalui Platform Medsos Youtube, Ditangani Polisi Secara Profesional

“Merujuk kepada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, kasus salah transfer bisa berujung kepada hukum pidana jika nasabah yang rekeningnya menjadi sasaran transfer menggunakan uang yang bukan haknya.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang di ketahui  bukan haknya di pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Kami berharap kejadian serupa tidak menimpa Nasabah lain, mungkin karena Uang kami kecil ada dugaan lambat dalam penangannya, hasil informasi terakhir CS BRI KCP Rancaekek,” kami harus menunggu orang tersebut komplen atas pemblokiran yang di lakukan BRI, sehingga datang ke Bank.Baru pihak kami bisa menghubungi yang bersangkutan, karena alamat Domisili nya di jawa Tengah bukan alamat asli Rancaekek, Asep menirukan apa yang di sampaikan temannya saat mendatangi pihak CS Bank BRI, Jelas Asep

Comment