Wartadesatv || Medan 14/04/23 : Meningkatnya tindak pidana Kejahatan berat yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia terutama yang dilakukan anak di Indonesia, dan perubahan prilaku anak sudah saatnya (Urgen,) pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melakukan REVISI terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) tak bisa lagi ditunda dan sudah dalam kondisi segera.
Meningkatnya jumlah anak sebagai saksi, pelaku maupun korban tindak pidana di Indonesia tidak lagi alasan untuk mengabaikannya. Adalah kewajiban pemerintah hak konstitusi anak untuk mendapat perlindungan dari negara.
Baca juga:Polres Metro Jakarta Barat, Berikan Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Secara Gratis Saat Mudik
Berbagai kasus kejahatan serius dan berat telah terjadi di Indonesia.
Tengok saja kasus pembunuhan anak laki-laki usia 11 tahun di Makasar dengan cara mutilasi lalu diambil sebagian organ tubuhnya untuk dijual melalui media sosial yang dilakukan dua orang pelaku satu diantaranya berusia anak (l4).
Kasus kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan terhadap anak balita usia 3 tahun yang dilakukan anak berusia 17 tahun di desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deliserdang dan untuk menghilangkan jejak kemudian jasat dibuang di tepi sawah dibelakang rumah pelaku. Saat ini lelaku sudah dijatukan vonis atas perbuatan 10 pidana penjara oleh PN Medan.
Baca juga:ERATKAN SILAHTURAHMI DAN SINERGITAS, KAPOLDA JABAR BERKUNJUNG KE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Kasus tindak pidana kejahatan sadis yang dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun terjadi di Sukabumi. 3 orang anak usia ini membacok temannya dengan senjaya tajam clurit dengan cara membacok dan kejadian pembacokan disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Baca juga:Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pencurian dan Kekerasan Modus Kecubung
Kasus krleradan fisik secara bersama yang dilakukan lebih dari 6 orang murid SMP di Tapanuli Selatanvdengan cara memukul dan menendanh seoranh ibi landia berkebutuhan khudus. Korban ditendanh sampai terrjungkal, lalu ditertawai dan dicemooh .
Pertanyaan
mendasarnya apakah ini merupakan kejahatan sadis dan berat atau tindak pidana ringan da atau sekedar kenakalan anak.
Masih kasus sadis dan mengerikan dimana ada fakta 3 orang anak usia dibawah 12 tahun melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun di Jawa Barat dengan cara sodomi dimana disandarkan dibelakang tembok salah datu rumah untuk dilakukan penetrasi dan sengaja direkam melalui hand phon (HP) oleh teman pelaku dan diviralkan..
Inikah yang disebut kenakalan atau kekahatan. Definisi ini tidak jelas mengakibatkan ketidak adilan bagi korban.
Komentar