Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Berhasil Amankan Ratusan Minuman Miras Di Jatinagor

Wartadesatv|| Sumedang – Sebuah toko jamu Berkedok Warung kelontongan di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digeruduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (11/4/2023) sore.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, SH , MH Menambahkan, “Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha produksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang”.Ungkapnya
“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal.

Komentar