Wartadesa TV || Banten – Ditreskrimsus Polda Banten telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andy Wibowo, pemilik PT Gandasari Group, sesuai dengan nomor DPO/78/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Desember 2022. DPO ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerbitan DPO didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2022.
Andy Wibowo, kelahiran Tanjung Pinang berusia 32 tahun, dikenal sebagai pengusaha muda yang memulai bisnisnya dari berjualan ayam potong. Ia kemudian dengan cepat berkembang menjadi miliader, bahkan pernah memiliki kapal pesiar mewah Yacht Azimut 80 yang ditaksir bernilai hingga Rp50 miliar seperti yang dilansir jambi.tribunnews.com pada Januari 2020.
Selain sebagai pengusaha, dia juga dikenal sebagai pembalap motocross nasional dan pemilik tim balap Gandasari Racing Team. Pada tahun 2013, Andy yang juga pemilik PT Gandasari Petra Mandiri diduga terlibat kasus penyelewengan ratusan ton solar bersubsidi seperti dilansir radarkepri.com.





Comment