Beranda / Jawa tengah / Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen, Fokus Dana Desa dan Kekerasan Seksual

Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen, Fokus Dana Desa dan Kekerasan Seksual

Wartadesatv||Banyumas-  Kejaksaan Negeri Banyumas bersama Polresta Banyumas menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta dari dua desa, yakni Desa Sibalung dan Desa Nusamangir. Hadir dalam acara tersebut Camat Kemranjen Ika Suprihatin, S.STP, unsur Polsek dan Koramil, para kepala desa, BPD, PKK, serta tokoh masyarakat.

Penyuluhan menghadirkan dua narasumber utama. Ario Wibowo, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas, memaparkan materi terkait potensi tindak pidana dalam penggunaan dana desa. Ia menekankan bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam pengelolaan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat berujung pada proses hukum,” ujar Ario.

Sementara itu, IPDA Andi Dwi Santoso, S.Psi., M.H., Kasubnit 1 Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banyumas, menyampaikan materi tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ia menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual, ancaman hukuman bagi pelaku, serta pentingnya keberanian korban dan masyarakat untuk melapor.

Halaman: 1 2

Comment