“Korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Negara menjamin perlindungan hukum dan proses penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas IPDA Andi.
Camat Kemranjen Ika Suprihatin, S.STP, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyuluhan hukum sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kesadaran hukum masyarakat.
“Dengan memahami aturan hukum, aparatur desa bisa bekerja lebih hati-hati dan profesional, sementara masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Jika ada yang belum jelas, silakan bertanya langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ika.
Pada sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penggunaan dana desa dan prosedur pelaporan jika terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Acara berlangsung tertib dan komunikatif, serta ditutup dengan foto bersama antara peserta, narasumber, dan jajaran pemerintahan setempat.
Penulis; Catur Indriatmoko







Comment