Warta Desa Tv || Bandung – Menabung merupakan kegiatan positif yang bisa dilakukan dari anak kecil hingga orang tua. Menabung dalam jumlah kecil secara rutin akan mendapatkan keuntungan yang besar di kemudian hari. Istilah yang sering kita dengar “sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit” sangat cocok jika dikorelasikan dengan kegiatan menabung. Pada hakikatnya kita menabung untuk mendapat keuntungan bukan kerugian.
baca Juga : Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Taruna Akademi TNI Tahun 2024
Tapi pada kenyataannya saat ini banyak tempat menabung yang tidak aman. Kok bisa? Maraknya tempat menabung yang tidak aman bisa dilihat dengan banyaknya kasus para penyimpan dana kesulitan saat ingin mengambil dana tabungan pada waktunya. Dengan banyaknya kasus seperti ini bukan berarti kita harus berhenti menabung. Jika dirasa menabung di rumah aman maka lakukanlah. Kita bisa menabung di rumah dengan sistem tradisional seperti dahulu baik itu menggunakan celengan, kaleng dan lain sebagainya. Namun jika dirasa kita membutuhkan lembaga keuangan untuk menyimpan dana pastikan lembaga keuangan yang kita pilih aman.
Baca Juga :Polisi Ungkap Perkara Tindak Pidana Judi Online, Amankan 3 Tersangka 1 Masih DPO
Salah satu lembaga keuangan yang dapat dipilih untuk menabung adalah bank syariah. Biasanya di bank syariah kita mendengar berbagai jenis akad. Dalam produk tabungan mungkin kita sering mendengar tabungan dengan akad wadi’ah dan akad mudharabah. Kedua akad tersebut dapat kita pilih sesuai kebutuhan saat menabung.
Dalam kamus ekonomi syariah karya Ahmad Ifham Sholihin kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkan pada orang yang sanggup menjaga. Wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Akad Wa’diah merupakan akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.





Comment