Warta desatv || Jepara – Kepala desa membuat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) untuk Warga masyarakat desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, akhirnya melaporkan Kepala Desa terkait dugaan perkara terjadi adanya Korupsi Kolusi Niputisme biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 – 2023.
Edi Cahyono mewakili masyarakat desa Karangsari bersama warga desa Karangsari (AZ) dan (APL) ketika akan diwawancarai awak media memperlihatkan beberapa bukti terkait dugaan keterlibatan Asrorrudin selaku kepala desa Karangsari.
Apa yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, berikut hasil investigasi beberapa awak media, Senin (11/12/2023).
As inisial selaku oknum Kepala Desa (Kades) Karangsari Cluwak Pati, saat ditemui awak media sedang tidak ada di Kantor Desa.
Dari narasumber AZ dan APL penduduk Desa Karangsari, awak media mendapatkan informasi terjadi adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Pemdes Karangsari, terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
AZ mengatakan, “Kades Karangsari meminta biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL sebesar Rp 500 ribu dan ditambah lagi biaya ukur sebesar Rp 400 ribu, sehingga total biaya (Sertifikat) menjadi Rp 900 ribu setiap bidangnya,” kata AZ.







Comment