Beranda / News / PTSL di Desa Karangsari Pati Lakukan Pungutan Liar Oleh Pihak Pelaksana

PTSL di Desa Karangsari Pati Lakukan Pungutan Liar Oleh Pihak Pelaksana

 

Ia menambahkan, “Panitia PTSL tidak melibatkan unsur masyarakat desa Karangsari, melainkan ketua Panitia dipegang oleh Sekretaris Desa, ada dugaan terjadi Korupsi Kolusi Niputesme ( KKN ).” imbuhnya.

 

APL inisial salah satu warga yang juga ikut membuat sertifikat melalui program PTSL membenarkan ucapan ZA, “Untuk membuat sertifikat di Desa Karangsari ditarik biaya oleh panitia putusan Kepala Desa dengan biaya Rp 900 ribu,” ujarnya.

 

Edi Cahyono mewakili warga desa Karangsari menjelaskan, “Terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) dan pembuatan sertifikasi melalui program PTSL yang dilakukan Asrorrudin Kades Karangsari, saya mewakili warga desa Karangsari akan melaporkan hal tersebut pada pihak pihak terkait melalui kuasa hukum saya Kusriyanto,” jelas Edi.

 

Kusriyanto SH.MH., selaku advokad dan konsultan hukum yang beralamat di Mijen Semarang selaku kuasa hukum Edi Cahyono, ketika di konfirmasi ditempat terpisah menyampaikan, “Regulasinya sudah jelas, yang boleh dipungut oleh Pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yakni paling rendah di Jawa Rp 150 ribu dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450 ribu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Kusriyanto menjelaskan, “Sesuai Peraturan Bupati No 1 tahun 2021 tentang PTSL pasal 5 (1) biaya dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebesar Rp 150 ribu dan pasal 6 (1) selain ketentuan dalam pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai kesepakatan musyawarah panitia atau kelompok dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu sehingga tindakan Kepala Desa Karangsari tersebut sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

(Agil )

Halaman: 1 2

Comment