Bupati Kebumen Tetapkan 26 Desa Anti korupsi

 

Wartadesatv || Kebumen-Bupati Arif Sugiyanto telah menetapkan 26 desa antikorupsi di wilayahnya melalui Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Baca juga:Anggota Koranil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta Latih Personil Linmas Dari 3-Desa

Hal itu disampaikan Bupati di acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, pada Selasa 9 Mei 2023. Hadir Sekda, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa dan tiga orang Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.

“Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi dimana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.

Baca juga:Serempak di Seluruh Indonesia, Caleg PDI Perjuangan Daftarkan Ke KPU Pada 11 Mei 2023

Desa antikorupsi tersebut, yakni; Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.

Baca juga:Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Teras Bengkel Sepeda Motor di Padureso
Untuk menguatkan desa antikorupsi, Pemerintah daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan tersebut, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.

“Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap,” ujar Bupati.

Komentar