Wartadesatv || Sumedang-Toko penjual makanan sejenis Naget dan Produk olahan makanan Ringan lainya yang biasa di konsumsi anak-sekolah Dasar dan Dewasa, diduga dengan sengaja menjual barang yang kadaluarsa atau exfire sudah habis.
Toko yang beralamat di jalan raya Tanjungsari tepat bersebelahan dengan Polsek Tanjungsari.Hanya terhalang 3 Ruko, diduga mengoplos makanan yang masih baru tahun pembuatan dengan barang yang sudah kadaluarsa masa berlakunya yang tersimpan rapi di Plister Ice pendingin makanan agar terkesan benar-benar layak dikonsumsi Masyarakat. Sabtu(15/4/2023)
Baca juga:Jalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas
Penemuan makanan kadaluarsa atas aduan rekan media Cetak Mitra Jabar saat mengantar anaknya ketika ingin membeli makanan jenis olahan tersebut pada 4 Maret 2023, ketika HR melihat tanggal dan tahun pembuatannya ternyata sudah kadaluarsa, ditemukan tidak hanya satu, tapi puluhan makanan tersebut tersusun rapih bertumpuk di pendingin yang di campur dengan Produk baru yang layak konsumsi, kata HR
Baca juga:JALUR TOL CISUMDAWU SEKSI 4 – 6 DIBUKA FUNGSIONAL UNTUK MUDIK LEBARAN 2023
Saat dikonfirmasi pada esok harinya orang kepercayaan Bos pemilik toko menyebutkan, kami tidak tau ada yang sudah habis masa berlakunya, dan itu baru kemarin di kirim dari Pabriknya, lebih lanjutnya nanti tunggu saja si Bos, kebetulan sedang di luar kota, ucap si pelayan
Baca juga:Wakapolres Purwakarta Giat Pengecekan Pospam Di Pertigaan Sawit
Kami mencoba mengonfirmasi pihak Dinas terkait Kabupaten Sumedang.Tentang adanya temuan penjualan makanan kadaluarsa tersebut melalui pesan Watshap tapi tidak memberi jawaban sama sekali.
Mengacu pada peraturan dan Uu
Yang dengan sengaja menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.
Baca juga:Wakapolres Purwakarta Giat Pengecekan Pospam Di Pertigaan Sawit
Tentang makanan kadaluarsa juga telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (PBPOM 31/2018). Dikatakan bahwa setiap Pangan Olahan (makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu) yang diperdagangkan di Indonesia, wajib mencantumkan label. Label sendiri adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan (Pasal 1 angka 3 PBPOM 31/2018).
Baca juga:Sinergitas TNI-POLRI Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Th.2023 Di Desa Darangdan
Disini jelas yang diduga Toko ataupun Pabrik olahan tersebut, Menjual barang yang sudah kadaluarsa, ini harus ada tindakan dan sangsi tegas dari Dinas terkait di Kepemerintahan Kabupaten Sumedang.Sesuai Uu yang telah ditetapkan Badan Hukum dan BPOM.Sampai berita ini ditayangkan kami belum mendapat penjelasan secara resmi baik dari pihak pemilik Toko atau Pabrik olahannya atau pun Dinas Terkait.
Editor : Yana
Komentar