“Jadi kalau menggunakan jasa psikolog, lembaganya harus yang legal. Yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di wilayah Barling mascakeb, dan harus ada persetujuan dengan wali murid,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen Yanie Giat Setiawan mengatakan bahwa untuk kasus psikolog palsu yang terjadi di Karangsambung sudah ditangani oleh pemerintah.
Baca : Peduli Pendidikan, PT BJB Gandeng LPM Dirikan Rumah Belajar Sakti
“Mereka anak-anak TK yang umurnya masih kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun. Itu biasanya dari SD yang menggunakan jasa psikologi untuk dilakukan tes dulu, apakah anak-anak ini sudah layak/belum untuk masuk SD. Ada penilaian mental atau karakter dari si anak ini,” ujar Yani.
Pemkab tidak mempersoalkan jika ada sekolah yang mau menggunakan jasa psikolog untuk mengetahui tingkat kematangan atau IQ anak didik. Di samping itu, pemerintah juga tidak mewajibkan. Artinya, semua diserahkan kepada pihak sekolah dengan persetujuan wali murid.
“Karena itu kan harus bayar, jadi kalau wali murid tidak berkenan, karena faktor ekonomi atau apa, ya jangan dipaksa. Pemerintah sendiri tidak mewajibkan, sekaligus tidak melarang. Kalau pun mau diadakan, harus pakai yang legal,” jelasnya.
Laporan : Fandi







Comment