Wartadesatv, Sumedang – Dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan tanki motor yang telah dimodifikasi terjadi tidak hanya di wilayah Kabupaten Bandung, namun juga menyebar ke daerah lain seperti di sekitar SPBU Jatinangor, Sumedang. Awak media online berhasil merekam salah satu motor sedang mengisi BBM jenis Pertalite, di mana tanki motornya terlihat diisi penuh bahkan telah mengalami modifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar. Selasa(24/3/2026).
Secara aturan, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak diperbolehkan dijual kembali oleh pedagang pom mini (pertamini) secara eceran. “Penjualan BBM bersubsidi di pom mini ilegal dan melanggar aturan, karena BBM subsidi seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat pengguna akhir di SPBU resmi,” demikian dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dari sisi hukum, penjualan BBM subsidi secara eceran melalui pom mini melanggar Undang-Undang Migas Pasal 55. Larangan ini diberlakukan karena pom mini seringkali tidak memiliki izin resmi, tidak memenuhi standar keselamatan yang dapat menimbulkan risiko kebakaran, serta takaran liter yang tidak terjamin akibat tidak dilakukan proses tera. Pemerintah daerah juga kerap melakukan penertiban terhadap pom mini yang menjual BBM bersubsidi.







Comment