Sebagai pengecualian, pom bensin resmi atau Pertashop (mitra resmi Pertamina) diperbolehkan menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite, namun harus memenuhi persyaratan khusus seperti memiliki sistem digitalisasi dan pemasangan CCTV.
Mengacu pada aturan tersebut, perizinan pom mini harus dilengkapi dengan izin lengkap dan hanya diperbolehkan menjual jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax saja, bukan Pertalite. Namun pada kenyataan lapangan, banyak pengecer yang memanipulasi kendaraan motor agar dapat membeli BBM Pertalite dalam jumlah lebih banyak dan mudah, kemudian menjualnya kembali dengan untung besar.
“Penertiban bagi para pengusaha yang melakukan praktik seperti ini harus segera dilakukan dan memberikan sangsi tegas pada SPBU yang diduga terlibat kerjasama dalam pelanggaran ini,” tegas pihak terkait yang mengingatkan pentingnya menjaga kelistrikan BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh pengguna yang berhak.







Comment