Praktik penjualan obat keras ilegal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
– Pasal 98 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa sediaan farmasi harus memenuhi standar keamanan dan hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang.
– Pasal 196 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku.
– Pasal 197 mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Selain itu, peraturan BPOM juga menegaskan bahwa obat golongan G wajib menggunakan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas dan Berkelanjutan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan, bukan hanya penutupan sementara. Warga meminta adanya pengawasan rutin serta penindakan hukum yang lebih serius terhadap pelaku.
“Jangan cuma ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas supaya tidak buka lagi. Ini menyangkut masa depan anak-anak muda,” tegas salah satu warga.
Warga pun mendesak agar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut segera dihentikan secara permanen demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat luas.







Comment