Beranda / Daerah / Musrenbang Kecamatan Cicalengka Bahas Perencanaan RKPD Tahun 2027

Musrenbang Kecamatan Cicalengka Bahas Perencanaan RKPD Tahun 2027

Wartadesatv, Bandung– Musyawarah Perencanaan RKPD Tahun 2027 (Musrenbang) yang di gelar tingkat kecamatan Cicalengka dengan dihadiri 5 dewan Davil IV praksi Gerindra, Dewan PKB, Golkar, Camat Cucu Hidayat S.E., serta para kepala desa dan tamu undangan dinas lain setingkat kecamatan Cicalengka. Senin (9/2/2026).

Tujuan utama Musrenbang Kecamatan adalah menyepakati prioritas usulan kegiatan pembangunan dari desa/kelurahan, mensinergikannya dengan kebutuhan kewilayahan, serta menetapkan delegasi kecamatan ke Forum SKPD. Forum ini bertujuan menyusun rencana pembangunan yang efektif, efisien, dan partisipatif (bottom-up) untuk satu tahun mendatang.

Secara rinci, tujuan Musrenbang Kecamatan meliputi:

– Menyepakati Prioritas Pembangunan: Membahas, menyaring, dan menyepakati usulan kegiatan dari desa/kelurahan yang menjadi prioritas di wilayah kecamatan, terutama yang lintas desa/kelurahan.
– Penyelarasan Program: Menyelaraskan usulan desa/kelurahan dengan rencana kerja pemerintah daerah (PD/SKPD) agar selaras dengan kebutuhan wilayah.
– Mengakomodasi Usulan Kecamatan: Membahas usulan kegiatan prioritas tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam musrenbang desa/kelurahan.
– Menetapkan Delegasi: Memilih perwakilan kecamatan untuk mengawal usulan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota.
– Meningkatkan Kualitas Perencanaan: Menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, efektif, dan berkelanjutan.

Hasil dari musrenbang kecamatan berupa berita acara dan daftar prioritas kegiatan yang menjadi acuan pembangunan tahun anggaran berikutnya.

Dikatakan Cecep Suhendar, dia mengatakan bahwa untuk anggaran Wilayah 12 desa di Kecamatan Cicalengka kita menyampaikan untuk pagu indikatif 34 persen untuk 12 desa di dapil IV. Berdasarkan penelusuran informasi, pagu indikatif desa merupakan rencana besaran dana transfer dari pemerintah kabupaten kepada desa, yang umumnya terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Halaman: 1 2

Comment