Menurut orang tua siswa yang lainnya, seharusnya jika kegiatan tersebut memang diperbolehkan kembali, harus ada surat/edaran resmi atau kebijakan baru dari Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, bukan sekadar inisiatif sekolah atau guru.
“Kalau memang sudah diperbolehkan, Bapak Gubernur harus mengeluarkan surat pengumuman/ edaran baru. Jangan sampai sekolah bertindak tanpa dasar yang jelas. Ini bisa menimbulkan kesan pembangkangan terhadap instruksi gubernur sebelumnya,” ungkapnya.
Selain itu, dengan pola baru di mana siswa membeli tiket sendiri, pengawasan menjadi sulit dilakukan. Tidak ada kejelasan apakah semua siswa mengikuti kegiatan tersebut, bagaimana keselamatannya dijamin, dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu di lapangan.
Warga pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung maupun pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah mendapat izin resmi atau justru melanggar instruksi sebelumnya.
“Kami tidak anti kegiatan renang, tapi kalau dilarang ya seharusnya konsisten. Jangan sampai masyarakat bingung, apakah ini sudah boleh atau belum,” tegas orang tua murid.
KESIMPULAN
Kegiatan renang di sekolah, khususnya di satuan kerja dinas pendidikan Cicalengka, kini menjadi pertanyaan banyak orang tua. Meski dilakukan dengan cara berbeda, esensinya tetap menunjukkan adanya aktivitas sekolah di luar kebijakan yang sempat dilarang. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Jika benar kegiatan renang kini sudah diizinkan kembali, maka pemerintah perlu memberikan sosialisasi resmi dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan potensi penyalahgunaan di lapangan.







Comment