Beranda / Berita / Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas AKP Habibi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(*/Novi)

Halaman: 1 2

Comment