Baca juga : Ini Penjelasan Bupati Kebumen Soal Kuliner Moro Soetta, Bantah Dikuasi Pejabat
“Memang ini masih menjadi aset dari Pemerintah Daerah, nanti akan kita kaji apakah bisa dihibahkan ke pemerintah desa, supaya desa bisa lebih mandiri lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Teguh Yuliono menambahkan, kampung sapi PO ini dibangun pada 2017 lalu, dengan anggaran Rp3,7 Miliar. Aset Bangunannya milik pemerintah daerah, sementara tanahnya milik Pemerintah Desa Sitiadi dengan luas 2 hektar.
Menurutnya upaya menghidupkan kembali tempat ini ada dua. Pertama dihibahkan ke Pemerintah Desa atau Dikerjasamakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
“Kalau dihibahkan harus ada izin dari DPRD, karena asetnya lebih dari Rp 1 Miliar,” ujar Teguh.
Apapun nanti keputusannya, pada prinsipnya kata Teguh, pemerintah daerah menginginkan kampung wisata sapi PO ini bisa dihidupkan kembali.
“Kita juga berharap ada kerjasama dari masyarakat untuk ikut merawat tempat ini, sehingga bisa ramai dikunjungi kembali,” ucapnya.
Reporter: Fandi







Comment