Wartadesatv||Kebumen-Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, terkait kawasan kuliner di Moro Soetta itu merupakan aset milik daerah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan. Hal itu dibolehkan sepanjang mendapat izin dari pemerintah, dan bersedia mengikuti peraturan yang ada.
Ini sekaligus membantah isu yang menyebut stand kuliner di Moro Soetta dikuasi oleh pejabat. Menurutnya informasi tersebut jelas tidak benar.
“Stand kuliner di Moro Soetta itu yang mengelola masyarakat di atas tanah atau lahan pemerintah,” ujar Bupati usai sidang Paripurna DPR, Rabu (16/8/2023).
Mereka yang menempati stand kuliner di Moro Soetta sudah mengajukan dan mendapat izin dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati mengaku mendapat informasi ada seorang pegawai Satpol PP Pemkab Kebumen yang dititipi uang Rp10 juta untuk mendapatkan stand kuliner di Moro Soetta. Namun, setelah sekian lama, ternyata tidak ada kejelasan, hingga akhirnya uang pun dikembalikan.
“Jadi setelah sekian lama masyarakat yang ngasih uang ke oknum Satpol (THL) ini tidak mendapat stand, karena si oknum ini tidak melakukan komunikasi pengajuan stand, uang akhirnya dikembalikan, alasannya tidak bisa dapat stand karena dikuasai pejabat. Jelas ini tidak benar, yang bersangkutan sudah diperiksa Inspektorat daerah dan diputuskan pemberhentian kerja,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, masyarakat yang mengelola stand kuliner di Moro Soetta dikenakan tarif retribusi Rp300 per meternya tiap harinya. Selebihnya untuk listrik, air dan pembangunannya mereka yang menanggung sendiri. Tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Komentar