Wartadesatv || Bandung – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang guanakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.Jum’at(28/7/2023)
Banyak papan informasi proyek pihak ke-3 yang di duga kurang lengkap dengan tidak mencantumkan Volume, sumber anggaran dan nomer kontrak, bahkan ada yang tidak memasang papan informasi saat kegiatan berjalan, dengan berbagai alasan.
Tentu banyak menuai pro dan kontra serta tanggapan miring dari masyarakat yang seharusnya ikut memantau setiap proyek pemerintah malah haknya di kabiri.
Komentar