Selain itu, lanjutnya, komitmen bersama juga sangat diperlukan dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan. Hal tersebut harus dilakukan demi kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan kearsipan di lingkup Pemkab Kebumen.
“Tantangan pengelolaan kearsipan akan semakin sulit seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi. Untuk itu, kami akan terus berupaya mengikuti dan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi,” tuturnya.
“Kami juga mengingatkan kepada pengelola arsip khususnya di lingkup Pemkab Kebumen agar selalu menjaga keseriusan dalam mengelola arsip, baik arsip yang berbentuk fisik maupun digital. Dan harapan terbesar kami, tentu saja kita bisa mempertahankan penghargaan ini di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dwi Suliyanto menambahkan, Kebumen menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang mendapat penghargaan ini dengan peringkat tertinggi, dan peringkat kesembilan Nasional dengan kategori A (Memuaskan).
Baca juga:Jangan Anggap Remeh Ini Peringatan Keras Saber Pungli Jabar Bagi Sekolah
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus terus mengelola tata kearsipan dengan baik, rapi, dan tersistem di Pemkab Kebumen,” terang Dwi.
“Penilaian lalu ditambah pengelolaan Arsip semua OPD, dengan persentase Disarpus 40 persen dan OPD 60 persen. Adapun Penilaian 2022 yang diserahkan pada tahun 2023 penilaian sama seperti tahun 2022,” terangnya.
Baca juga:Ketua DPC SPRI Kebumen ” 25th Reformasi” dan Kebebasan Pers
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2022, telah dilaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 79 kementerian atau lembaga, 8 Perguruan Tinggi Negeri, 5 Badan Usaha Milik Negara, 34 provinsi dan 422 kabupaten/kota.
Reporter: Fandi














Komentar