Wartadesatv ||Kebumen- Bupati Arif Sugiyanto kembali mengingatkan kepada perusahaan atau pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan gaji minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Baca juga:Ketua DPC SPRI Kebumen : Buruh adalah bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi .Selamat Hari Buruh, 1 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Bupati saat menggelar Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei atau May Day di halaman Pendopo Kabumian, Senin (1/5). Ribuan buruh dari berbagai perusahaan turut meramaikan kegiatan tersebut, sekaligus dibarengi dengan halal bi halal.
Baca juga:Apresiasi Dari Artis Gunawan Kepada Polri Karena Atas Kerja Kerasnya Perjalanan Arus Mudik Balik Lebaran Tahun 2023 Lancar
“Penerapan upah minimum di Kebumen alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, bagi perusahaan yang belum melaksanakan, saya minta untuk bisa segera diberikan sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Bupati.
Baca juga:Apresiasi Selebgram Selva Margaretha Kepada Polri Atas Upaya Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Yang Sangat Baik Saat Arus Mudik Balik Lebaran Tahun 2023 Sehingga Berjalan Aman Lancar
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp 2.035.890,04.
Baca juga:Selegram Dhea Agisti Beri Apresiasi Atas Kinerja Polri Dalam Upaya Pengamanan Dan Pelayanan Mudik Lebaran 2023 Sehingga Berjalan aman Dan Berkesan
“Untuk pemberian gaji UMK itu tidak berlaku bagi UMKM. Karena UMKM ini masih harus melihat kondisi, tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang besar-besar,” jelas Bupati.
Komentar