Ikut membiarkan terjadinya kekerasan fisik sadis dan biadab AKBP A. Hasibuan dan Anaknya teramcam 5 tahun Penjara

 

Wartadesatv || Jakarta 27/04/23 : Belum lagi kasus kekerasan sadis yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shein Lukas (19) terhadap korban David (16) di Jakarta belum selesai di adili perkaranya di PN Jakarta Selatan, warga masyarakat Medan selepas merayakan Idil Fitri 2023, Sumatera Utara dikejutkan dengan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan terduga Ardila Hasibuan dihadapan ayah pelaku AKBP A. Hasibuan dan abang pelaku dengan cara memukul, menendang kepala berkali-kali kepala korban bahkan dimana dalam tayangan video viral itu dengan menginjak dan menendang kepala korban tanpa perlawanan.

Baca juga:H+5 Camat Darangdan Briefing Pada Acara Sambung Tali Silaturahmi Lebaran

Perbuatan sadis dan biadap ini justru dibiarkan dan ditonton oleh ayah dan adik pelaku di halaman rumah pelaku.

Ayah pelaku perwira pelaku berpangkat Perwira Polisi AKBP A. Hasibuan yang tercatat bertugas sebagai Karo Narkoba di Polda Sumarera Utara yang membiarkan terjadinya kekerasan fisik sadis dan biadab ini pelaku dan adik pelaku sedang di periksa di Poltabes Medan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Baca juga:Polisi Bersama Tim Rescue Evakuasi Semburan Api Dari Sumur Di Rest Area KM 86 B

Kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang terjadi disalah satu Pom bensin di Medan lantaran kaca spion korban pecah yang diduga dilakukan pelaku.

Baca juga:Sukses Urai Kemacetan di Objek Wisata, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Tenang

Lalu dengan niat baik, korban bersama temannya mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari kepada pelaku, namun niat baik korban itu dijawab dengan kekerasan fisik dihadapan ayah dan adik korban dengan cara sadis dan biadab tanpa melerai dan menghentikannya, bahkan diberitakan korban juga diancam dengan Senjata Laras Panjang yang saat ini masih dalam penyidikan untuk menemukan kebenarannya.

Baca juga:Jaga Keamanan Wilayah, Babinsa Desa Tanjungwangi Pantau Lokasi Wisata Air Terjun Curug Sindulang, Dreamland dan Kawasan Wisata Hutan Lindung Kawe

Kasus ini sesungguhnya sudah dilaporkan korban ke Poltabes Medan korban 22 Desember 2022 kemudian pihak terlapor oleh AKBP A. Hasibuan melaporkan korban ke Poltabes Medan 2022 namun dianggap berjalan lamban, yang pada akhirnya korban melaporkan di awal lebaran 2023 ke Poldasu nah, akhirnya dalam tempo 15 hari kerja Poldasu menindak lanjuti laporan korban.

Komentar