Baca juga:Jalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas
“Pengawasan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan melalui Verifikasi Faktual Kepengurusan, untuk membuktikan pemenuhan persyaratan : a. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat Kecamatan, b. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % pada susunan Pengurus Parpol tingkat Kecamatan, c. Domisili Kantor Tetap pada Kepengurusan Parpol tingkat Kecamatan sampai terakhir Pemilu serta Verifikasi administrasi dan Faktual keanggotaan partai politik. “Terangnya.
Baca juga:JALUR TOL CISUMDAWU SEKSI 4 – 6 DIBUKA FUNGSIONAL UNTUK MUDIK LEBARAN 2023
Menurut Camat Bojong Heru Agus Riyanto saat dikonfirmasi media melalui seluler (17/04) mengatakan meminta kepada masing-masing penyelenggara baik dari PPK dan Panwascam untuk dapat memperkenalkan diri dan memaparkan rencana kegiatan, proses Tahapan dan kendala yang dihadapi. “Imbuhnya.
Editor : Bah Endang







Comment