
Pada saat kami menanyakan dan menginformasi kepada pengelola awal, pada 26 Maret 2023 menurut Usep dan istri almarhum Enceng, kami hanya punya beberapa warung saja dan itu tidak permanen, kalau yang lainya itu beda pengelola, silahkan datangi saja, katanya
Kanit Satpol PP Kecamatan saat dimintai keterangan Supardi mengatakan, tidak boleh ada bangunan dilahan pemerintah, apalagi ada unsue jual beli, kata kanit Pol PP
Dari informasi kadus desa Babakan Peteuy wawan, itu pengelolaannya individu, Rw dan desa tidak ada keterlibatan sama sekali, ucap wawan melalui sambungan telepon.
Baca juga:KAPOLDA JABAR BAGIKAN RIBUAN TAKJIL KEPADA JAMAAH MESJID LAUTZE DAN PENGGUNA JALAN DI BANDUNG
Jelas disini sudah ada jual beli bangunan di atas lahan pemerintah, yang dengan sengaja melabrak aturan perda yang telah ditetapkan sebagai mana mestinya.
Baca juga:Tetap Semangat Anggota Kodim 1002/HST Melaksanakan Senam SKJ-88
Seolah ada pembiaran dan terkesan sengaja dibiarkan oleh pihak terkait dan semua bangunan terlihat permanen tanpa ada teguran, kami berharap pihak Dinas Provinsi dan Kabupaten Bandung membersihkan lahan tersebut, agar tidak ada pemanfaatan oknum yang mendulang rupiah di lahan pemerintah.Jangan terkesan ada tebang pilih kembalikan lahan tersebut ke Dinas terkait.(Red…)







Comment