Resmi Sejumlah Wartawan Menandatangani Berdirinya Sebuah Perkumpulan

 

Wartadesatv || Bandung – dilansir dari Jurnal1.id, Berserikat dan Berkumpul merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Setiap Insan yang ada di wilayah NKRI memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan Undang- Undang.

Atas hal tersebut sejumlah wartawan yang memiliki semangat kebersamaan serta kesetaraan profesi mendirikan sebuah wadah pemersatu sekaligus pedamping dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Baca juga:Pembukaan Turnamen Sepak Bola Mini Socer Th 2023 U 12 Danramil Dan Kades Cup Desa Nagrak Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-78
Sejumlah wartawan tersebut menandatangani akta berdirinya perkumpulan di hadapan Notaris Upi Bestul, SH, M,Kn Selasa, (15/8/2023) Di Bandung.

Baca juga:Pick Up Indonesia Gelar Pengibaran Bendera 1080 Meter Di Area Wisata Bukit Pangonan Indah

Komentar