Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan pressnya yang dikirimkankan ke keberbagai media Selasa 07/03.
Baca juga:Jalin Silaturahmi Lebih Dekat, Kanit Lantas Bersama Anggota Sambangi Pangkalan Ojeg BOC
Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Pressnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tinginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan
Respon cepat pengaduan keluarga korban.
Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.







Comment