Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas terancam15 Tahun Penjara

Wartadesatv||Jakarta, 07/03/23 : M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santrinnya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungja2aban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Donor Darah Untuk Warga Garut Yang Membutuhkan

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Baca juga:Satu Unit Dumtruk Bermuatan Tanah Merah Terguling Hingga Timbulkan Kemacetan

Komentar