WartadesaTV Kabupaten Bandung – Untuk menunjang Akan sumber Alam pihak Dinas Perhutani dibawah Bepedas melaksanakan pengerjaan Bronjong yang berlokasi di Pasir Cileutik Aliaran sungai Cibogo Kp Tokiyang Rt 5/3 Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka Bandung,Jawa Barat.Jum’at (15/10/2021)
Dalam Pantauan Beberapa Awak Media dilokasi Pekerjaan Bronjong yang ada di Pasir Cileutik Aliaran sungai Cibogo Kp Tokiyang Rt 5/3 Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka terlihat jelas ada yang ganjil dalam pengerjaannya,dengan tidak adanya papan informasi publik yang mempublikasikan Besaran Anggarannya dan Berapa Volume pengerjaan.
Bronjong tanggul penahan debit air bila musim penghujan tiba,agar tidak terjadi gerusan air ke tebing supaya tidak terjadi longsoran tanah
Bahkan Ketika Awak media menghapiri Pekerjaan yang ada dilokasi pihak pekerja malah pergi meninggalkan Lokasi pekerja Padahal belum Waktunya untuk istrahat, Ya intinya Kaya Ketakutan dengan kedatangan Kami.
Menurut keterangan warga sekitar Ad mengutarakan, untuk pengerjaan Bronjong tersebut ada di wilayah Rw,03 yang seharusnya melibatkan Warga setempat untuk Tenaga kerjanya malahan Saya Pribadi udah pernah ngomong Ingin ikut dalam pekerjaan Bronjong Tersebut, tetapi ditolak, malahan untuk semua pekerja bronjong tersebut bukan dari warga setempat.tuturnya
Pada sebelum melaksanakan pemasangan Bronjong.Menurut keterangan salah satu pekerja warga sekitar yang ikut mencari dan mengumpulkan Batu,inisial (DE) mengutarakan bahwa batu tersebut ngambil dari pasir dan kebun warga ada juga dari selokan yang akan dibuatkan bronjong dengan dibeli per satu kubik seharga 100.000/kubik kalau harga mengisi bronjong kami belum tau harganya berapa.ucap De
“Kami mengambil batu yang ada dikebun-kebun warga tidak Geratis alias dibeli,
“Kami menduga/ dugaan pekerjaan tersebut di borongkan kepada 3 orang tersebut,.Yang aneh pekerjaan tersebut seharusnya dasar tanah yang akan dipasang Bronjong di Tebar dahulu Pasir sesuai dengan RAB.
“Jelas dengan adanya penemuan-penemuan di lokasi pengerjaan, Bahwa Pengerjaan Bronjong yang beradik di wilayah RW, 03 tersebut Labrak Aturan Serta Pengerjaannya tidak sesuai Sepek serta tidak adanya Pengawasan dari pihak Terkait.
Dibenarkan Adang selaku pelaksana(ketua) diproyek tersebut dalam penjelasanya kepada salah satu Awak media (Y ), kami beli batu tersebut seharga 1000/kubik oleh pekerja, kalau yang dari kebun warga kami tidak tau berapa dibelinya oleh pekerja.jelas Adang
Y juga menanyakan Berapa jumlah bronjong serta berapa harga perkubikasinya Pihaknya tidak menjawab malah mengalihkan kepembicaraan lain,.
Jelas dari hasil konfirmasi Salah satu Awak media (Y) bahwa Adang selaku ketua,diduga ada kong-kalingkong dengan pekerjaan tersebut diduga disinyalir ingin mencari keuntungan semata,tanpa memikirkan peraturan RAB yang seharusnya menjadi acuan dalam speck pekerjaan tersebut.
Atas dasar hal tersebut, pihak ketua/kadus pekerjaan disinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara(pajak Rakyat)wajib memasang papan proyek dan seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Red,
Komentar