Wartadesatv || Bandung – Sengketa antara pemilik Lahan Tanah di Jalan Lingkar Nagreg desa Ciherang Nagreg. Milik H. Mohamad Hidayat (alm) seluas 9100m² dengan pengelola Galian C milik PT.BIS. Ditutup sementara aktifitasnya oleh keluarga ahli waris sebelum ada keputusan sah dari pengadilan Negri Bale Bandung. Dengan memasang patok Bambu dan Baliho di sekitar lokasi.
Baca juga:Intensifkan KRYD Siang Hari untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Menurut kuasa hukum dari ahli waris pemilih lahan Hermawan S.H., M.H., selaku ahli waris merasa dirugikan karena aktifitas galian tersebut.
Baca juga’Cek Ruang Tahanan, Pastikan Tahanan Sehat dan Lengkap
Pada sebelumnya sudah beberapa kali di peringatkan, baik PT. BIS, maupun Sumarecon, dan PT Duta. Bahkan kita sudah kirim surat somasi, tapi tidak ada respon baik dari yang bersangkutan. Rabu(28/2/2024)
“Kita sudah somasi pada sebelumnya, jangan ada aktifitas di lokasi tersebut,
Menurut Hermawan , ada beberapa pihak yang sama mengklaim kepemilikan lahan tersebut, permasalahan tersebut dipicu dari operlab tanah antara ahli waris dengan Carik desa Ciaro, yang merasa memiliki SK tahun 1986 tapi setelah kita cek data kepemlikannya di desa tidak ada bukti,
Baca juga:Satgas 330 dan Mama Papua, Buat Tradisi Barapen Semakin Meriah
Maka kami sepakat dengan beberapa ahli waris untuk mengajukan kepangadilan bersama sama. Agar secepatnya maslahnya selesai. Karena kita sudah bersuratpun tidak ada balasan dari pihak bersangkutan,
Kami tegaskan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan tidak boleh ada aktifitas di galian C di lahan tersebut, tandas Hermawan







Comment