WartadesaTv || Purwakarta– Program Ketahanan Pangan merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
Program ini sesuai dengan kewenangan desa dalam hal ketahanan pangan nabati dan hewani.
Desa juga diberikan kewenangan untuk dapat mengelola ketahanan pangan ini sesuai dengan potensi yang terdapat di Desa.
Oleh karena itu, program ketahanan pangan ini menggunakan Dana Desa dengan besaran minimal 20% dari total anggaran yang diterima desa.
Kepala Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong Kabupaten Kosasih saat dikonfirmasi media Kamis 30 November 2023 mengatakan, bahwa kami Pemdes Cipeundeuy sangat memperhatikan arahan dari Camat Bojong Bapak Heru Agus Riyanto, S.STP.M.Si tentang penggunaan Dana Ketahanan Pangan.
“Ucap Kosasih.








Komentar