Wartadesatv, Bandung – Banding yang diajukan Cecep Ridwan, oknum anggota Brimob Polda Jabar yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Cileunyi, Ciparay dan Rancaekek, ditolak oleh Majelis Sidang Banding Kode Etik Polda Jabar pada Senin, 30 Juni 2025. Dengan demikian, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap berlaku. (30/6)
Kuasa hukum Santi Cahyanti, salah satu korban dengan kerugian Rp 120 juta (baru dikembalikan Rp 38 juta), Iwan Setiawan, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi ketegasan Polri dalam membersihkan diri dari oknum yang mencoreng nama baik institusi.







Comment