Wartadesatv || Nias- Seorang wanita inisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Nias selatan karena menyimpan Shabu dan diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi menyita sabu seberat 1,74 gram dari pelaku.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan BRIPKA DIAN OCTO TOBING mengatakan, penangkapan ARW berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lorong III kafe ujung di pelabuhan baru.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib. anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARD, berikut dengan barang bukti yang didapat”, terangnya, Minggu (16/06/2024)







Comment