Kepala Sekolah membenarkan bahwa proyek pemagaran memang ditujukan untuk sekolahnya, bukan SDN Mekarsari. “Kami sudah mencopot papan proyek tersebut hari 5 Mei 2026.
KESALAHAN MELANGGAR PRINSIP TRANSPARANSI
Aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Bandung menilai bahwa kesalahan penulisan ini melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, papan nama proyek wajib memuat informasi yang benar dan akurat.
“Papan proyek adalah dokumen publik yang harus bisa dipercaya. Kalau lokasi dan nama kegiatan tidak sinkron, ini rawan jadi temuan audit BPK. Salah tulis bisa dianggap salah sasaran anggaran yang mengarah pada pemborosan uang negara,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyajikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi masyarakat.
DESAK SEGERA DIPERBAIKI
Warga masyarakat dan pihak sekolah mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung serta CV. Muara Jaya selaku pelaksana proyek untuk segera mengganti papan proyek sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami mendukung penuh pembangunan pagar demi keamanan dan kenyamanan siswa. Tapi tolong administrasinya dibereskan dulu. Jangan sampai karena kesalahan kecil seperti ini, nanti laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ)-nya bermasalah,” ucap Ketua Komite SDN Waluya.
Berharap dinas pendidikan menegur dan memberikan sangsi kepada pelaksana yang dengan sengaja melabrak aturan jangan terkesan membiarkan. CV MUara Jaya sudah 2x melakukan pelanggaran dengan pekerjaan yang sama dan anggaran besarannya sama pula sungguh ironis dan hal yang tabu. Berharap Dinas pendidikan meng evaluasi proyek rehab tahun ini tidak seperti tahun tahun kebelakang jangan sampai pihak pelaksana kerja melakukan pelanggaran.yang dapat merusak citra pendidikan di kabupaten Bandung.







Comment