Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebelum pengerjaan dimulai.
Kondisi ini menjadi pertanyaan bagi publik dan awak media yang datang ke lokasi. “Seharusnya pelaksana menyiapkan terlebih dahulu papan proyek tersebut sebelum pengerjaan dimulai agar masyarakat bisa sama-sama ikut mengawasi,” ujar salah satu awak media yang melakukan pantauan.
Dinyatakan bahwa setiap pekerjaan pemerintah yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi kegiatan yang memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, lama pengerjaan, dan nomor kontrak. “Walaupun belum cukup mewakili kualitas hasil pekerjaan, minimal dapat memberikan keterbukaan publik yang diperlukan,” demikian disampaikan.
Untuk itu, pihak terkait mendorong agar dinas yang menangani segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja pihak ketiga yang menjadi pelaksana proyek. “Jangan sampai hal ini menjadi budaya dan kebiasaan dengan mengabiri hak publik. Bila perlu berikan sangsi tegas terhadap oknum pelaksana CV yang nakal agar tidak menjadi kebiasan dan kebal akan aturan, yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas hasil pekerjaan yang baik agar bisa bertahan lama,” tambahnya.






Comment