Cilegon – Dugaan praktik dominasi pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta di Cilegon kembali memantik reaksi keras dari masyarakat setempat.
Sebuah perusahaan swasta, yang diketahui Milik KTI (Krakatau Tirta Industri) dan beroperasi di wilayah Citangkil, dituding telah mengeksploitasi jutaan meter kubik air mineral selama puluhan tahun tanpa kontribusi signifikan bagi kesejahteraan warga cilegon.
Protes ini dilontarkan oleh salah satu aktivis Warga, Ade, yang menyoroti pemanfaatan 100 persen bahan baku air oleh KTI di Citangkil. Menurut Ade, situasi ini mencederai semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
”Jangan sampai perusahaan air ini dikuasai swasta. Harusnya milik negara. Selama ini swasta yang kelola, kita warga Cilegon dibodohi oleh pengusaha air yang ada di Cilegon selama ini,” ujar Ade dengan nada geram, Kamis (23/10/2025).














Komentar