Wartadesatv, Kab Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna dinilai sangat concern terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini ditunjukan melalui komitmen dan political will dalam kebijakannya yang tercantum dalam visi misi Bupati Bandung periode 2025-2030.
Di mana misi pertama yaitu meningkatkan kualitas SDM berakhlak dan berkarakter dengan didukung keberpihakan penguatan kesetaraan gender, melalui pemberdayaan perempuan dan mendorong perlindungan anak.
Untuk itu, Pemkab Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menargetkan untuk meraih meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya untuk tahun 2025.
“Kita menargetkan untuk menjadi KLA Kategori Nindya, di mana saat ini masih pada Kategori Madya. Syukur-syukur kalau sampai bisa loncat ke Kategori Utama,” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung , Muhammad Hairun, seusai Verifikasi Lapangan KLA, di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Bandung, Jumat 2 Mei 2025.
Hairun menyatakan pihaknya optimis untuk meraih minimalnya Predikat KLA Kategori Nindya, karena komitmen dan political will dari Bupati Bandung terhadap perlindungan anak yang dinilai luar biasa.
“Kehadiran Bapak Bupati dalam verifikasi penilaian KLA ini juga sangat berpengaruh terhadap penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Bahkan Kabupaten Bandung ini mungkin satu-satunya di Indonesia yang kepala daerahnya memiliki visi misi yang langsung mengarah ke perlindungan anak,” papar Hairun.
Lebih dari itu imbuh Hairun, kebijakan lain dari Bupati Bandung dalam perlindungan anak telah dimasukan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Seperti yang disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sambutan pada kegiatan Verifikasi Lapangan KLA Kementerian PPPA ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian PPPA telah mendesain dan mensosialisasikan strategi pemenuhan hak anak yang menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan, melalui kebijakan kabupaten kota layak anak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 202.1
“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun regulasi dan membentuk kelembagaan, dengan mengintegrasikan pememuhan hak anak dalam RPJMD,” ucap Bupati Bandung.
Komentar