Wartadesatv, Nagreg, Bandung – Kepala Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Asep, mengeluarkan klarifikasi terkait dugaan penggelapan tanah ahli waris Encum, anak Almarhum Sukri dan Eha. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Asep Dedih menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghilangkan atau menghalangi proses pencarian tanah warisan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa selama ini pihak desa selalu siap membantu dan memfasilitasi proses pencarian tanah warisan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah menghilangkan atau menghalangi proses pencarian tanah warisan. Kami selalu siap membantu dan memfasilitasi proses pencarian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asep Dedih
Komentar