Polres Purwakarta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

 

 

WartadesaTv  ||Purwakarta  – Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta, tetapkan Acep Djuhdiana Wireja mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.

 

Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wireja.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

 

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 707.444.429. “Kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah,pada Kamis 30 Januari 2025.

 

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

 

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 per bulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali.

“Jelasnya.

 

AKBP Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

Komentar