Adanya pembayaran PTSL melebihi ketentuan SKB 3 Mentri sebesar Rp.250.000 kepada warga Mekar Galih pun di benarkan oleh Nana selaku Kasipem dan juga satgas desa untuk program PTSL tahun 2022 – 2023 .
“pada tahun kemarin itu pembuatan PTSL masih banyak perbaikan karena banyak kekurangan dan ada yang tidak sesuai dengan data data yang seharusnya dan harus di mutakhir kan lagi, sesuai SKB 3 mentri nya itu 150 rb dan ada ijin dari BPN serta koordinasi dan komunikasi antar kades sehingga untuk pembayaran oleh warga dibebankan 250 rb dan pada tahun sekarang untuk desa Mekar Galih baru pengajuan kepada BPN “. Tutur Nana
Jelas bahwa didesa Mekar Galih pembayaran PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Mentri yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan telah menyalahi aturan karena warga harus membayar beban lebih untuk pembayaran PTSL, kuat dugaan hal ini terindikasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintah Desa Mekar Galih.
Diminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan berupa pungutan yang ditetapkan ( Pungli) kepada warga Mekar Galih.
(Yn)







Comment