Proses Hukum Mafia Tanah Pengalihan Manfaat Kepada Hak Lain Oleh PT RSA Mulai Bergulir

Diduga terjadi kepanikan oleh petinggi Pangdam IV Diponegoro dan PT Rumpun Sari Antan yang telah berpekara melanggar dasar ketentuan peraturan dalam perjanjian HGU perkebunan sekaligus diduga melakukan tidak pidana dengan melawan hukum melakukan jual beli tanah milik negara.

“Hal ini sudah menciderahi perundang – undangan,” Ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa tokoh masyarakat setempat, baru baru ini berhasil dimintai keterangan oleh beberapa awak media online dan juga tv nasional untuk diwawancarai, terkait dialihkannya tanah negara kepada hak lain dengan cara dikapling – kapling dan diperjual belikan untuk masyrakat umum.

“Menurut saya, hal inj sudah menciderahi hukum dan perundang – udangan yang mana tanah ini dari HGU dan habis masa waktunya, seharusnya kembali ke negara, bukan dialihkan hak kepada orang lain dan diperjualbelikan untuk umum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Ada beberapa masyarakat yang dirugikan diantaranya bernama Ngalimun dan Sulistyo warga Desa Plaosan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, warga tersebut ditipu ratusan juta oleh oknum PT RSA bekerjasama dengan oknun salah satu PPAT di Pati dan sudah melaporkan oknum tersebut ke Polresta Pati,” imbuhnya.

Baca juga:POLDA JABAR GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL OPERASI LILIN LODAYA 2023

Lebih lanjut ia menjelaskan, “PT RSA sudah merugikan banyak warga, bukan hanya dua orang ini saja, Ada barang bukti serah terima uang yang jumlahnya berfariasi, menggunakan kop surat PT. Rumpun Sari Atan, ditandatangani diatas matrai oleh Direktur Utama PT. RSA Andi Nurul Huda,” jelasnya.

“Tidak hanya itu, notaris yang memproses adminitrasi terbitnya ratusan Sertipikat tanah oleh BPN tersebut janggal dan ada dugaan mal adminitrasi.” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis awak media belum bisa konfimasi untuk mendapatkan jawaban dari Direktur Utama PT RSA, Notaris dan BPN Kabupaten Pati.

(Agil)

Komentar