Polres Subang tangkap pengedar Obat Tampa ijin edar

Wartadesatv || Subang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat berhasil menangkap pengedar dan bandar Narkoba jenis obat tanpa izin edar.

Pelaku berinisial MI (44) ditangkap di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap pelaku,” kata AKP Heri Nurcahyo.

 

 

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.

“Kami juga amankan tersangka lainnya inisial FS (27) di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, dengan barang buki obat-obatan semisal, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai Rp 340 ribu,”ungkapnya.

Komentar