Ada yang aneh dengan pengerjaan SDN Bunter I, pelaksana sendiri saat di hubungi lewat telepon, berdalih tidak tau berapa anggarannya.
Saat di konfirmasi kepelaksana Cv Endit malah mengarahkan kesalah satu guru sekolah agar berkordinasi.
Jelas pelaksana Cv sudah melabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baca juga:Dua Proyek Siluman Di SMPN Ciwangi Limbangan – Garut Patut di Curigai ?
Mulai memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dinas terkait harus memberi sangsi tegas jangan terkesan ada dugaan main mata dengan pihak pelaksana, hingga memudahkan terjadinya KKN.







Comment