Wartadesatv|| Garut – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik gunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.Rabu(2/8/2023)
“Memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.Jum’at(30/7/2023)
Baca juga:Bupati Arif Sugiyanto: Meriahnya Festival Kalisat Bukti Destinasi Wisata Desa Tak Kalah Menarik
Lain dengan pengerjaan proyek TPT jalan Desa Ciwangi tidak di temukan papan informasi saat pengerjaan berlangsung.Di duga luput dari pengawasan.
Komentar