Wartadesatv ||Bandung – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang gunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Baca juga:1000 Siswa di Kebumen Dapat Pemahaman Literasi Keuangan dari OJK
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.Jum’at(28/7/2023)







Comment