Wartadesatv|| Bandung-Proyek Drainase saluran air tanpa papan informasi yang di kerjakan pihak ke-3, di duga labrak aturan dan ingin cari keuntungan. Pekerjaan yang berlokasi di kampung Ciawi tali, desa Tanjungwangi Cicalengka kabupaten Bandung, seolah teroganisir yang sengaja abaikan aturan dinas terkait.
Baca juga:Pemkab Kebumen Gelar Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
Proyek yang gunakan anggaran Negara tersebut, tidak di ketahui jumlah Pagu dan Volume panjang pada umumnya proyek pemerintah.Rabu(19/7/2023)
Hasil pantauan salah satu LSM dan media saat datang kelokasi pekerjaan tidak menemukan papan informasi,
Dugaan AS pihak pelaksana Cv dan Pihak terkait ada main mata, hingga kerjakan tidak sesuai SOP, kata As
Baca juga:Tanya Jalan Rusak ke Bupati Arif Sugiyanto, Siswa Ini Dapat Hadiah Sepeda
Kepala Pu korwil serta pelaksana Cv saat di hubungi melalui pesan watshap tidak memberi respon sama sekali, terkait proyek.
DN warga sekitar pun tidak mengetahui jumlah pagu anggarannya, sejak awal pelaksanaan tidak melihat papan informasi terpasang, jawab Dn
Baca juga:Bupati Kebumen Resmikan Kantor Bank Jateng KCP Prembun
Sesuai Uu Informasi Keterbukaan Publik No.14 tahun2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan memuat nama jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pelaksana Cv maupun oknum terkait sudah abaikan aturan dinas, seolah membudaya dengan mengabiri hak masyarakat agar ikut mengawasi setiap kegiatan proyek pemerintah.
Baik Dinas wilayah dan pusat harus turun kelokasi untuk mengecek pekerjaan tersebut, jangan terkesan ada pembiaran lepas dari pengawasan. Sehingga akan memudahkan terjadinya KKN, sampai berita ini di tayangkan kami tidak mendapatkan jawaban dari pihak yang terkait.







Comment