Nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan BIG.
“Maka saat ini yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang nama-nama jalan baru yang sudah disahkan, karena ini kan nantinya berkaitan dengan perubahan administrasi berupa catatan sipil, kependudukan maupun untuk update tertib administrasi wilayah,” terangnya.
Untuk warga masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama jalan tersebut, tutur Wahyu, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya berkaitan berubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.
“Kami harapkan ada respon positif dan dapat diterima oleh masyarakat dan secara bertahap dapat dilakukan penyesuaian administrasi kependudukannya, pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai perintah Bapak Bupati, untuk diberikan secara gratis,” tukasnya.
Reporter: Fandi







Comment